Upah Minimum Kabupaten Brebes Meningkat

Sumber Google 

Brebesnesia.net - UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan acuan yang digunakan sebuah perusahaan dalam memberi gaji karyawannya di suatu daerah. Upah Minimum Kabupaten/Kota berbeda antara satu dengan yang lainnya dikarena perhitungan biaya hidup masing-masing daerah. Jawa tengah menjadi salah satu daerah yang mengalami pengingkatan UMK dari sebelumnya. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo teah menandatangani surat keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2018 pada tanggal 20 November 2017. 

Sumber google 

Pemerintah Jawa Tengah dalam menetapkan UMK ini mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dari semua UMK yang naik sudah sesuai dengan PP yang berlaku sehingga Ganjar Pranowo menghimbau tidak perlu khawatir akan gaji yang diterima. 

SK yang ditandatangani Ganjar Pranowo menjelaskan beberapa poin di antaranya bahwa upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Poin lain menjelaskan apabila pengusaha tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan tersebut. 

Adapun kenaikan UMK setiap daerah sebagai berikut :

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus 1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200.

Brebes mengalami peningkatan menjadi Rp 1.542.000, daripada tahun 2017 yaitu sebesar Rp 1.418.000 . Hal ini di pengaruhi beberpa faktor seperti meningkatnya biaya kebutuhan hidup dan munculnya beberapa pabrik yang ada di Brebes sehingga membuat ada kebijakan kenaikan upah minimum kabupaten.
Previous
Next Post »